SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pelaku usaha agar melaporkan rencana merger dan akuisisi untuk meminimalkan resiko kerugian jika mergernya dibatalkan oleh KPPU.

“Notifikasi sebelum merger sifatnya sukarela tapi penting dilakukan,” kata Kepala Subdirektorat Merger dan Akuisisi KPPU Farid Nasution dalam lokakarya “Merger Control” di Jakarta, Kamis (14/5).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Dengan pra-notifikasi, pelaku usaha akan terhindar dari kerugian akibat merger dibatalkan karena KPPU menilai tindakan merger mengarah pada praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. “Membatalkan merger dan akuisisi itu sangat sulit, seperti memisahkan telur yang sudah terlanjur didadar,” ujarnya.

Selama ini, Undang-undang No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pasal 29, hanya mewajibkan pelaku usaha melaporkan tindakan merger maksimal 30 hari setelah dilakukan.

KPPU menerbitkan Peraturan KPPU No.1/2009 tentang pra-notifikasi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (merger dan akuisisi) yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2009. Menurut Farid, pra-notifikasi meski berlaku sukarela penting dilakukan untuk mencegah merger yang anti persaingan usaha atau menimbulkan kondisi monopoli. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya