SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan fakta hukum terkait dugaan persekongkolan tender mega proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun rupiah. Menurut ketua KPPU Nawir Messi mengatakan pihaknya tak mau gegabah menangani dugaan kasus ini. Menurutnya selain menyangkut aspek horizontal, terkait dugaan persekongkolan dalam kasus ini juga ada aspek lain yaitu aspek vertikal terkait kasus pidana.

Nawir mengaku, hingga kini komisi belum memiliki waktu banyak untuk melakukan verifikasi dan pendalaman infomasi, soal laporan adanya dugaan persekongkolan proyek itu. Namun, ia berjanji komisi akan secepatnya memperkarakan kasus ini jika telah memiliki bukti hukum yang cukup. Sebelumnya, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia juga mengadukan panitia lelang E-KTP ke KPPU, karena ada indikasi kolusi dalam proses lelang proyek itu. [dtc/lia]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya