SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

KPPU mendesak Kemenhub mencoret kebijakan pembatasan kuota taksi berbasis aplikasi online dalam Permenhub No. 26/2017.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kembali mengkaji rencana penetapan pembatasan kuota untuk taksi berbasis aplikasi online. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk kepentingan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tidak hanya itu, persoalan persaingan usaha yang sehat juga terancam. “Kami beranggapan bahwa itu sebaiknya dihapuskan saja, tidak perlu pakai pembatasan kuota. Yang dipikirkan juga soal persaingan usahanya, karena sudah jelas itu akan terganggu” ujarnya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Kamis (27/04/17).

Rencana pembatasan kuota itu muncul setelah polemik taksi yang terpecah antara konvensional dan online. KPPU menilai penetapan kuota taksi online tidak mencerminkan semangat memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.

Tidak hanya soal kuota, KPPU juga mengkritik kebijakan seputar kepemilikan STNK kendaraan dan tarif batas bawah taksi online. Pasalnya, inovasi dan layanan yang lebih baik justru dibatasi.

Terpisah, Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU, Ahmad Taufik, mengatakan tujuan awal pemerintah menetapkan kuota adalah demi alasan kenyamanan dan keamanan. Dengan begitu, pemerintah bisa mengevaluasi pemilik kuota soal kelayakannya mengelola kuota tersebut.

Masyarakat pun bisa diuntungkan dengan sistem tersebut karena hanya pemilik kuota berstandar baik yang bisa terus bertahan. Namun, sistem tersebut ternyata tidak menjamin alasan-alasan tersebut pada level penerapan di lapangan. Apalagi, saat ini tidak ada lembaga independen yang memiliki otoritas untuk menentukan penetapan kuota tersebut.

“Regulator itu secara independen bisa melakukan kuantifikasi kebutuhan dengan tepat, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ujarnya dalam keterangan pers.

Adapun soal dampak pembatasan kuota, dia mengatakan potensi masalah yang mungkin terjadi adalah naiknya harga akibat kekurangan pasokan. Lamanya waktu tunggu juga menjadi masalah sehingga turut berakibat pada sisi efisiensi waktu perjalanan. Persaingan usaha pun dianggap KPPU akan melemah seiring dengan penurunan semangat berinovasi memberikan pelayanan.

“Itu dampak terhadap industri akibat ketidakmampuan regulator mengantisipasi jika ada permintaan yang naik, jadi kami berharap pembatasan kuota sebaiknya ditiadakan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengatur operasional taksi online dengan membatasi kuota kendaraan yang boleh beroperasi setiap hari. Pemerintah beralasan hal itu untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dengan pembatasan kuota itu, pemerintah juga berharap tidak ada lagi gesekan yang muncul antara pelaku taksi online dengan konvensional.

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengingatkan pembatasan kuota dan uji kelayakan berkala (KIR) taksi online akan memunculkan potensi pungutan liar (pungli) dan praktik percaloan.

“Akibat fasilitas uji kir saat ini sangat terbatas dan tidak memadai orang akan mencari jalan pintas, sehingga peluang terjadinya praktik pungli dan suap sangat tinggi,” kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya