SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG —Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai memeriksa dugaan pelanggaran UU No.5/1999 terkait pengadaan pekerjaan EPC proyek pembangunan dan pengoperasian ruas transmisi Kalija (Kepodang-Tambak Lorok Semarang).

Dugaan pelanggaran tender yang terdaftar dalam nomor 11/KPPU-L/2018 ini merupakan perkara yang bermula dari laporan masyarakat. Dalam keterangan resmi, majelis komisi yang menyidangkan perkara ini adalah Kodrat Wibowo sebagai ketua majelis dan Ukay Karyadi serta Afif Hasbullah sebagai anggota majelis komisi. Terlapor dalam perkara in adalah PT PGAS Solution sebagai penyelenggara tender dan Konsorsium TL Offshore Sdn Bhd–PT Encona Inti Industri sebagai pemenang tender.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja SamaTaufik Ariyanto mengatakan objek perkara dalam dugaan pelanggaran UU No.5/1999 ini adalah Pengadaan Pekerjaan EPC Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Transmisi Kalija I (Kepodang-Tambak Lorok Semarang) sepanjang 207 km dari lapangan gas Kepodang yang dikelola oleh PC Muriah Ltd. Ruas transmisi tersebut mengalir ke fasilitas Onshore Receiving Facilities (ORF) PT PLN (Persero) yang dikelola oleh PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Semarang di Tambak Lorok, Semarang. Adapun nila tender pengadaan tersebut senilai US$97,5 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Investigator KPPU dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP) menyatakan PT PGAS Solution (Penyelenggara Tender) dan Konsorsium TL Offshore Sdn. Bhd. – PT Encona Inti Industri (Pemenang Tender) melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (13/12/2018).

KPPU telah memiliki bukti dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait Pengadaan Pekerjaan EPC Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Transmisi Kalija I (Kepodang-Tambak Lorok Semarang). Dalam perkara ini, PT PGAS Solution menjadi Terlapor I, TL Offshore Sdn. Bhd. (Terlapor II), dan PT Encona Inti Industri (Terlapor III).

Menurut KPPU, dugaan persekongkolan yang terjadi adalah persekongkolan vertikal yang merupakan kerja sama antara Terlapor I dan Konsorsium Terlapor II dan Terlapor III untuk mengatur dan/atau menentukan konsorsium terlapor II sebagai pemenang tender. Dalam hal tersebut, Terlapor I dianggap memfasilitasi, mengatur dan memberikan kesempatan eksklusif kepada Konsorsium Terlapor II dan Terlapor III sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Setelah membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran terhadap para terlapor, Taufik menambahkan selanjutnya agenda sidang perkara Nomor 11/KPPU-L2018 selanjutnya adalah tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) para terlapor pada 19 Desember 2018. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya