SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Ketua Komisi KPPU Syarkawi Rauf, dan Sekjen Kemendag Karyanto (kanan), menunjukkan karung berisi beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk saat penggerebekan gudang beras di PT Indo Beras Unggul, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Risky Andrianto)

KPPU tak bisa beroperasi lagi sampai waktu yang tidak ditentukan. Jika tak kunjung jelas nasibnya, putusan KPPU rawan digugat.

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga negara anti monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hanya pasrah lembaganya tidak beroperasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto menuturkan hanya ada dua opsi untuk menghidupkan kembali KPPU. “Pertama, apabila sudah muncul nama komsioner baru ya segara saja diputuskan,” tutur dia kepada Bisnis/JIBI, Selasa (27/2/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Opsi kedua, masa jabatan komisioner lama periode 2012-2017 kembali diperpanjang. Adapun komisioner lama ini terdiri dari satu Ketua M Syarkawi Rauf dan tujuh anggota aktif di antaranya Nawir Messi, Tresna Priyana Somardi, Munrokhim Misanam, Kamser Lumbanradja, Chandra Setiawan, Sukarmi, dan Saidah Sakwan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPPU belum mendapatkan respons dari Setneg perihal nasibnya. Charles Khawatir kekosongan kekuasaan yang terlalu lama membawa dampak buruk bagi kelangsungan usaha di Tanah Air. Sejumlah pelaku usaha digantung dalam perkara yang masih berjalan di KPPU.

Padahal KPPU memiliki batas waktu pemeriksaan perkara. “Kalau enggak jelas gini, pelaku usaha bisa gugat KPPU,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya