SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sejumlah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kelurahan Sudiroprajan, Jebres terancam terkena sanksi pelanggaran Pemilu, lantaran sejumlah KPPS di kelurahan tersebut belum memberikan salinan formulir model C1 kepada petugas pengawas lapangan (PPL).

Padahal pemberian formulir C1 kepada PPL itu diatur dalam dalam Pasal 139 ayat (2) UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Salah seorang Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Kelurahan Sudiroprajan, Sumarno mengaku sudah melaporkan persoalan tersebut ke Panwaslu Solo melalui Panwascam Jebres, Kamis (9/7).

“Semua formulir sudah dimasukan ke dalam kotak suara, sehingga kami belum menerima formulir C1, terutama yang menyangkut soal berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Hampir di tujuh TPS (tempat pemungutan suara) belum menyerahkan formulir C1 itu ke PPL. Kami sudah berusaha menanyakan hal itu, tetapi juga tidak diberikan. Bahkan sebelumnya kami sudah memberitahukan tentang adanya penyerahan salinan formulir C1 itu ke PPL,” tegas Sumarno saat dihubungi Espos, Kamis.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya