SOLOPOS.COM - Logo KPU. (Instagram-@kpujateng)

Solopos.com, SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menyebut jumlah peminat atau pendaftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah wilayah yang menggelar Pilkada 2020 sangat minim. Kondisi itu mendorong KPU memperpanjang pendaftaran Badan Adhoc KPPS selama lima hari, mulai Rabu-Minggu (14-18/10/2020).

Komisioner KPU Jateng, M. Taufiqurahman, mengatakan pendaftaran Badan Adhoc KPPS untuk Pilkada 2020 sebelumnya digelar pada 7-11 Oktober 2020. Namun, dari 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 hanya beberapa daerah yang kuotanya terpenuhi sehingga tidak memperpanjang penerimaan anggota KPPS.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

LDII Wajibkan Anggotanya Gunakan Hak Suara di Pilkada Wonogiri 2020

"Kendal tanpa perpanjangan. Sementara, wilayah lain seperti Kota Semarang dan Klaten membuka perpanjangan," ujar pria yang karib disapa Taufiq, Kamis (15/10/2020).

Data yang diperoleh Semarangpos.com, total peminat atau pendaftar anggota KPPS di 2.242 tempat pemungutan suara di Kabupaten Kendal mencapai 16.167 orang. Sementara, kebutuhannya berkisar 15.694 orang. Dengan demikian, ada kelebihan sekitar 473 orang.

Lain halnya dengan Kota Semarang. Dari kebutuhan 24.129 anggota KPPS, baru sekitar 15.474 orang yang mendaftar. Otomatis, masih ada kekurangan 8.655 orang anggota KPPS yang akan ditugaskan di 3.447 TPS yang tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang.

Hingga Triwulan III, Serapan Belanja Langsung APBD Klaten Masih Minim

Langkah Antisipasi

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Solo. Dari 8.617 orang yang dibutuhkan untuk bertugas di 1.231 TPS, baru sekitar 52% yang mendaftar atau sekitar 4.562 orang. Dengan kekurangan itu, KPU pun membuka kembali atau memperpanjang masa pendaftaran KPPS.

Namun, apabila setelah masa perpanjangan nanti kuota tujuh anggota KPPS per TPS tidak terpenuhi, KPU sudah menyiapkan sederet langkah antisipasi. Salah satunya yakni dengan menggandeng perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi dalam proses perekrutan anggota KPPS.

"KPU kabupaten/kota juga berhak mengusulkan nama-nama calon anggota KPPS dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi yang bekerja sama. Setelah itu, pihak PPS akan melakukan verifikasi apakah calon yang diusulkan memenuhi syarat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya