SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)-
-Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Surakarta akan melaksanakan UU No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan meminta kepada wajib pajak agar mengambil formulir surat pemberitahuan (SPT) sendiri ke KPP atau tempat strategis lain yang ditentukan kantor pelayanan.

Ketentuan ini, mulai berlaku Selasa (15/12), mendatang. Demikian disampaikan Kepala KPP Pratama Surakarta, A Furkon SE MSi, saat ditemui Espos, di ruang kerjanya, Selasa (8/12).
“Biasanya, SPT selalu kami kirim kepada wajib pajak. Dan tahun ini, atas dasar UU No 16 Tahun 2009 serta SE 102/PJ/2009 dari Direktorat Jenderal Pajak Tanggal 19 Oktober 2009, WP baik WP pribadi maupun badan usaha, diminta mengambil sendiri SPTnya di kantor pajak,” tuturnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini, ditambahkan Furkon, juga merupakan bagian proses edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak. KPP Pratama Surakarta, sudah mulai mengedarkan surat pemberitahuan kepada sekitar 45.000 wajib pajak terkait penerapan peraturan tersebut.

“Harapannya, masyarakat bisa memberikan respon yang positif dengan tidak keberatan untuk mengambil formulir sendiri ke KPP. Karena di satu sisi, pasti akan ada manfaatnya seperti WP bisa sekaligus melakukan konsultasi jika ada hal-hal yang tidak tahu dan lain sebagainya.”

Seperti tahun-tahun sebelumnya, setelah melakukan pengambilan SPT, wajib pajak memiliki waktu Januari-Maret untuk menyampaikan SPT ke KPP. “Nah, persyaratan untuk mengambil SPT, wajib pajak harus membawa nomor pokok wajib pajak (NPWP).”

Sementara itu, per November lalu, penerimaan pajak di KPP Surakarta baru mencapai 82% dari total target penerimaan pajak 2009. Di mana, target penerimaan pajak baik pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPhTB) untuk tahun 2009 mencapai Rp 676,6 miliar.

Furkon menjelaskan, PPh, PPn dan PPnBM yang langsung masuk ke Modul Penerimaan Negara sudah terealisasi Rp 443,1 miliar. Sementara, pembayaran yang dilakukan secara off line di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mencapai Rp 30,1 miliar. “Sehingga, totalnya Rp 473,2 miliar.

Sementara, realisasi PBB dan PPhTB per November sudah mencapai angka Rp 67 miliar. Dan kami optimis, khususnya untuk PPhTB bisa mencapai target realisasi penerimaan hingga 100% pada November ini.” Pasalnya, di Kota Solo ini transaksi jual beli khususnya terkait permohonan surat keterangan bebas (SKB) waris dan hidah saat ini cukup pesat.

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya