Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya adalah instansi pertama yang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri. Ketua KPK Abraham Samad usai pelantikan Deputi Penindakan KPK Warih Sardono di Autorium KPK, Kamis (2/8) mengatakan, di dalam undang-undang KPK terdapat aturan bahwa jika KPK lebih dulu melakukan baik itu penyelidikan atau bahkan penyidikan, maka instansi lembaga negara lainnya fungsinya adalah untuk membantu penanganan kasus yang sedang ditangani KPK.
Sikap KPK ini dipicu terkait adanya tarik ulur penanganan kasus tersebut dengan pihak Mabes Polri. Baik Polri maupun KPK masing-masing menetapkan tersangka yang dikhawatirkan terjadi tumpang tindih dalam penanganan tersebut. Sejak tanggal 27 Juli 2012, KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011. [inilah/dtp]
Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas