SOLOPOS.COM - Harun Masiku. (RRI.co.id)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi optimis mampu segera menangkap buron kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum Harun Masiku dengan formasi baru personel pilihan pimpinan KPK. Keyakinan itu diungkapkan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat menanggapi putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Dengan putusan ini, maka makin menguatkan dugaan perbuatan tsk HM dan KPK tetap optimis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan Tipikor,” kata Ali Fikri dilansir Tempo dan dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (9/6/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Haji Indonesia Batal, Bagaimana Malaysia?

Sebelumnya, MA memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan di tingkat kasasi. MA sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK.

Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki. "Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Perberat Pidana Pokok

Selain memperberat pidana pokok, majelis hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari empat tahun, menjadi lima tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selaku anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur.

Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari mantan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri yang hingga kini diburu KPK, serta gratifikasi Rp500 juta. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu.

Sampai sekarang, Harun Masiku masih buron KPK.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya