SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pegawai negeri sipil melakukan layanan publik. (JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Supradiono menyatakan pemberian remunerasi kepada pegawai negeri sipil (PNS) dibutuhkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. “KPK membuktikan dengan gaji yang lebih bagus maka efisiensi dan kinerja PNS juga menjadi lebih bagus,” katanya di Semarang, Jumat (17/1/2014).

Keyakinan akan adanya pengaruh positif remunerasi PNS itu disampaikan Giri seusai menghadiri acara penandatanganan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penandatanganan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi tersebut dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Iswan Elmi di Ruang Pertemuan Gedung A, Kantor Pemprov Jateng di Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Giri mencontohkan, ketika gaji pegawai pajak naik, pendapatan pajak yang diterima negara naik pesat sekitar Rp7 triliun. “Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok bahkan membuktikan penerimaannya naik 100% dengan adanya remunerasi pegawai dan di tempat-tempat lain harapannya juga seperti itu,” ujarnya.

Menurut dia, pemberian remunerasi terhadap PNS juga harus diikuti dengan efisiensi penggunaan anggaran di lingkungan pemerintahan setempat. “Dengan adanya remunerasi maka mereka tidak memikirkan kegiatan atau aktivitas dalam rangka mencari pendapatan tambahan,” katanya.

KPK, kata dia, tidak memandang korupsi itu besar atau kecil karena korupsi besar dibangun dari korupsi yang kecil. “Sanksi yang diterapkan KPK pada pelaku korupsi saat ini adalah hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal kurungan penjara seumur hidup,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Giri juga menjelaskan, PNS dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun saat menjalankan tugasnya. “Mereka kan sudah dibayar oleh negara, uang negara itu dari rakyat, masak rakyat mau minta pelayanan disuruh bayar lagi,” katanya.

Selama ini, katanya, para PNS menganggap pemberian gratifikasi atau uang terima kasih itu sebagai sesuatu hal yang diperbolehkan, padahal dilarang. “Undang-undang, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan sumpah jabatan melarang PNS menerima gratifikasi apapun alasannya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, PNS berada di urutan kelima setelah kepolisian, peradilan, partai politik, dan parlemen dalam praktik tindak pidana korupsi.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang ditemui terpisah mengaku beberapa kali mendapat hadiah atau suvenir yang bernilai tinggi dan mahal, tapi dengan tanpa mengurangi rasa hormat, barang tersebut kembalikan kepada yang memberi. “Kalau saya datang ke daerah tidak usah mendapat perlakuan yang istimewa, yang biasa saja dan kadang di daerah juga mengeluhkan kalau gubernur datang harus memberi pelayanan yang exellent, itu enggak usah,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya