SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makassar--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, mengatakan, wartawan yang menulis berita tentang tindak pidana korupsi tidak dikategorikan pelapor.

Berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban menyebutkan wartawan tidak termasuk pelapor yang dilundungi karena wartawan bukan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut dijelaskan Haryono pada Pelatihan Jurnalis Anti Korupsi tentang peran media massa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Makassar.

Profesi jurnalis tidak dikategorikan pelapor karena KPK paling tidak membutuhkan dua bukti kuat di lapangan untuk mengusut temuan kasus korupsi. Sementara untuk kasus gratifikasi atau suap, KPK juga harus mengetahui motifnya dulu baru dilakukan penyelidikan.

Demi keamanan dari berbagai macam teror, intimidasi atau ancaman, wartawan diharapkan menulis berita tentang tindak pidana korupsi dengan informasi dan data yang akurat.

“Kalau mengutip, kutiplah apa adanya,” jelasnya. Wartawan diharapkan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat dengan tepat di setiap daerah.

Sementara itu, soal kesulitan yang dialami wartawan dari pemilik media atau awak redaksi yang posisinya berada di atas wartawan karena dugaan terlibat kasus korupsi, wartawan diharapkan dapat meyakinkan medianya bahwa berita yang ditulisnya tersebut benar.

Kebenaran berita diukur dengan informasi dan data akurat agar berita temuannya dimuat, siapapun yang menjadi tersangkanya.

Pihaknya mengajak media untuk ikut berjuang menghapuskan Indonesia dalam daftar negara terkorup di dunia. 
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya