SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Presiden SBY menilai upaya penangkapan Kompol Novel Baswedan oleh polisi Bengkulu tidak tepat. Atas hal ini, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Julius Benny Mukalo hanya mendapat sanksi berupa teguran dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

“Sudah ditegur. Teguran sudah diberikan langsung,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Sutarman sebelum rapat dengan timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Sutarman, Kapolda Bengkulu tidak diberi sanksi atas upaya penangkapan tersebut.

“Kalau sanksi karena secara hukum kan tidak bersalah, mungkin secara etika. Makanya kita juga harus menghormati karena hukum yang berlaku bukan hukum tertulis saja. Tapi etika hukum dan kelembagaan,” kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sutarman berkilah, penyidik berbondong-bondong ke KPK pada 5 Oktober itu untuk berkoordinasi.

“Tapi kan penilaian aspek itu kan beda. Yang niatnya penyidik mau ke sana koordinasi dianggap penggerebekan. Silakan masyarakat yang menilai dan masyarakat menilainya pasti minus ke Polri. Tapi kita terima saja,” tutur Sutarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya