SOLOPOS.COM - Hikmahanto Juwana (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Hikmahanto Juwana (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA — Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan Presiden SBY sebaiknya meminta Kapolri untuk menyerahkan pengusutan kasus Simulator SIM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menghindari benturan kepentingan antarlembaga.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Dalam kasus Simulator SIM, yang menjadi pihak yang disangka adalah anggota Polri sehingga untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) harus dilakukan oleh KPK,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/10/2012). Dengan demikian, menurutnya, perdebatan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan dan MoU harus dihentikan.

Murutnya, peraturan perundang-undangan dan MOU tidak mengatur bila personil penegak hukum dari institusi penegak hukum yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan bila di kemudian hari personel KPK atau Kejaksaan yang terlibat maka tidak boleh institusi tersebut yang melakukan proses hukum.

Selain diperlukannya langkah yang diambil oleh Presiden SBY, Hikmahanto mengatakan Polri tidak seharusnya melakukan penarikan penyidiknya yang bertugas KPK, termasuk yang sudah melapor ke Kepolisian dan telah diberi tugas baru sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Mereka harus dikembalikan ke KPK untuk melanjutkan tugas yang belum selesai,” katanya. Penarikan penyidik, ujarnya, bisa dilakukan setelah ada koordinasi dengan KPK bahwa tugas mereka telah selesai. Penyidik Polri yang hendak berkarir di KPK juga harus memenuhi prosedur yang berlaku di Polri karena KPK harus menghormati etika yang berlaku antarinstansi, ujarnya.

“Untuk menjamin tidak ada gangguan dalam proses pindah instansi ini, maka Kompolnas akan melakukan supervisi,” katanya.

Pada bagian lain Hikmahanto mengusulkan agar jajaran Polri menghentikan akrobat hukum yang penuh dengan kejanggalan yang bisa dipersepsikan publik sebagai pelemahan terhadap KPK, dan menghentikan proses hukum terhadap personel Kepolisian. Untuk itu, Kapolri diminta untuk melakukan investigasi atas inisiatif Polda Bengkulu yang hendak melakukan penangkapan atas Kompol Novel Baswedan. Investigasi ini harus mengikutsertakan anggota Kompolnas.

“Inti dari investigasi adalah apakah tindakan hukum tersebut memang benar-benar ada atau sekedar dirancang atau direkayasa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya