SOLOPOS.COM - Aksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

KPK vs Polri di sidang praperadilan Budi Gunawan masih menyoal keabsahan 4 pimpinan KPK dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum KPK, Rismala Aritonang, mengatakan empat pimpinan KPK dapat menetapkan tersangka tanpa harus menunggu kelengkapan pimpinan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tetap bisa, perkara yang ditangani tetap harus berjalan. Kalau tiba-tiba satu pimpinan meninggal dunia atau di pesawat kan tidak memungkinkan menunggu,” kata Rismala Aritonang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Menurut dia, UU KPK tidak mengatur hal-hal teknis seperti itu. Karena itu, demi kepastian hukum, maka pimpinan KPK dibolehkan mengambil keputusan. “Kalau menunggu plt [pelaksana tugas] memang bisa sehari, sementara perkara harus diselesaikan,” katanya.

Dia mengatakan dalam pasal 36 UU KPK memungkinkan pimpinan KPK berkurang dalam mengambil keputusan. Menurut dia, Prof Romli Atmasasmita pun mengakui sebagai inisiator UU KPK pada saat menyusun undang-undang belum sempat memikirkan hal-hal teknis.

Dalam Pasal 36 UU KPK sendiri dinyatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya