SOLOPOS.COM - Pemanggilan Bambang Widjojanto oleh Komnas HAM, Selasa (27/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KPK vs Polri membuka wacana untuk mengevaluasi kembali nota kesepahaman (MOU) tentang pemberantasan korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk mengevaluasi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) tentang pemberantasan korupsi yang ditandatangani KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan polemik yang terus terjadi antara KPK dengan Polri membuka peluang bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali MOU itu. “Bisa saja dievaluasi, tetapi masih perlu kami dalami,” katanya di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Jimly Asshiddiqie menuturkan tim independen akan bekerja secepatnya mencari fakta dan akar masalah yang menyebabkan gesekan antarlembaga penegak hukum itu. Pasalnya, gesekan antara Polri dengan KPK terus berulang saat ada petinggi polri yang dijerat dengan kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Pur) Oegroseno, mengatakan perlu penguatan seluruh lembaga penegak hukum agar lebih efektif dalam memberantas korupsi. Hal tersebut diperlukan agar institusi penegak hukum tidak saling melemahkan dalam menjalankan tugasnya.

“Jangan sampai tarik menarik, dan jangan sampai saling melemahkan. Kami akan menguatkan seluruh lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Oegroseno menuturkan dirinya bersama anggota tim independen lainnya akan menceritakan pengalamannya saat menjadi pimpinan di masing-masing lembaga sehingga Presiden dapat memiliki opsi penyelesaian masalah itu.

Seperti diketahui, ketiga lembaga tersebut menandatangani MoU tentang Pemberantasan Korupsi pada 2012. Ruang lingkup kerja sama meliputi pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) dalam hal perluasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), program pengendalian gratifikasi (PPG), dan penerapan whistleblower’s system.

Kemudian kerja sama penangananan tindak pidana korupsi dalam hal koordinasi supervisi, tukar menukar informasi, bantuan hukum, bantuan pengawasan, bantuan pengembalian kerugian negara serta bantuan penanganan kegiatan perlindungan bagi pelapor dan saksi kasus korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya