SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Jibiphoto)

Ilustrasi (Jibiphoto)

JAKARTA–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto didampingi Ketua KPK, Abraham Samad dan Wamenkumham, Denny Indrayana pada Sabtu (6/10/2012) dini hari memberikan keterangan pers tentang kronologi peristiwa yang tengah terjadi di gedung KPK.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Berikut petikan penjelasan Bambang

Kamis, 4 Oktober:

Novel Baswedan ditemui oleh dua kolega dari Mabes Polri. Dalam pertemuan tersebut anggota polisi itu meminta Novel, penyidik KPK yang berasal dari kepolisian itu, bertemu dengan Yazid Fanani, Korsespri Kapolri.

Novel menyatakan dia bersedia menemui Yazid kalau diizinkan oleh pimpinan KPK. Namun, Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas, menolak memberikan izin.

Pertemuan dengan Yazid itu, menurut penjelasan utusan Mabes Polri itu, adalah untuk membantu menyelesaikan fitnah, teror dan kriminalisasi yang dihadapi oleh Novel. Termasuk juga adalah berkaitan dengan alih status penyidik KPK yang berasal dari Polri

Novel adalah mantan Kasatserse Polresta Bengkulu pada 1999 dan 2005.

Semasa bertugas di Polresta Bengkulu, anak buah Novel diketahui melanggar hukum yang menyebabkan satu orang meninggal. “Bukan Novel pelakunya.”

Terhadap kasus tersebut, menurut Bambang, sudah dilakukan satu sidang satu majelis kehormatan polisi. Novel mengambilalih kesalahan dari anak buahnya dalam sidang itu. “Dan atas tindakan mengambil-alih kesalahan itu, Novel mendapatkan hukuman teguran keras.”

Kasus tersebut, menurut Bambang Widjojanto, sudah dinyatakan selesai pada 2004.

Jumat, 5 Oktober:

Menurut Bambang, datang ke KPK, Kombes Dedi Ariantoselaku Direskrimum bersama 5 orang.  Rombongan itu mengaku datang ke KPK pukul 18.00 datang KPK. Namun mereka baru bertemu dengan wakil KPK pada pukul 20.00.

Kombes Dedi datang dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeladahan terhadap Novel. Pasal 351 dan 352 adalah pasal yang dituduhkan kepada Novel.

Unsur KPK meminta dua opsi. Pertama dibuatkan saja berita acara perintah penolakan, atau kedua wakil dari Mapolda Bengkulu diminta datang pada jam kerja.

Bambang pun menjelaskan bahwa setidak-tidaknya rumah Novel di Kelapa gading didatangni oleh aparat yang disebut-sebut dari Densus Polda Metro Jaya. Sebelumnya sudah ada yang menerobos rumah Novel. Bukan hanya di rumah Novel saja terjadi teror. Novel, menurut Bambang, sudah memberitahu kepada pimpinan KPK.

Tekanan-tekanan juga dilakukan orang yang dekat dengan Novel. “KPK tetap melindungi Novel dan peyidik KPK [yang berasal dari kepolisian],”

Bambang menegaskan Novel yang dituduh melakukan penganiyaan tidak pernah ada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan penganiayaan. “Inilah kriminalisasi terhadap KPK.”

Selanjutnya, Bambang menjelaskan bahw setelah diperiksa, surat yang dibawa polisi itu belum mendapatkan persetujuan dari pengadilan. “Bukan hanya itu, nomornya pun belum ditulis.”

Bambang pun menjelaskan berdasarkan informasi yang masih harus diklarifikasi ada dua kompi  anggota Polri dan Provost datang ke Gedung KPK untuk menjemput penyidik Kompol Novel Baswedan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya