SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa ada gugatan dari Korlantas Polri terkait barang bukti. Pada awal November nanti KPK akan menjalani persidangan.

“KPK memang digugat oleh Korlantas Polri berkaitan dengan proses penggedahan Juli dan telah didaftarkan pada September lalu. Awal November persidangan akan dilangsungkan, dan KPK siap” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Senin (29/10/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Johan menambahkan, persidangan yang rencananya digelar pada 1 November nanti akan membuka peluang antara penggugat (Korlantas) dan yang digugat (KPK) apakah ada persetujuan diteruskan atau tidak. Gugatan yang diajukan oleh Korlantas Polri tersebut adalah hak mereka.

“Hal itu (gugatan) merupakan hak polri, yang berhak menilai KPK benar atau tidak adalah hakim yang memutuskan,” pungkasnya.

Sementara dalam persidangan nanti, lanjut Johan, dari KPK ialag biro hukum, lawyer atau pengacara dari KPK. Sedangkan KPK merasa sudah menjalani sesuai prosedur yang berlaku.

Seperti diketahui, sebelumnya Kuasa Hukum Korlantas, Juniver Girsang, menyatakan telah mengajukan gugatan kepada KPK sehubungan dengan penyitaan barang bukti yang diambil dari Korlantas yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Menurutnya efek dari penyitaan itu, pelayanan publik yang dilakukan oleh Korlantas menjadi terganggu.

“Jadi gugatan kami adalah meminta KPK mengembalikan barang bukti itu karena pelayanan publik menjadi terkendala,” kata Juniver, Kamis (25/10/2012) lalu.

Menurut Juniver, sebelum melayangkan gugatan, pihaknya sebenarnya sudah meminta kepada KPK untuk mengembalikan barang bukti yang tak ada kaitannya dengan perkara itu. Namun, jawaban KPK adalah barang bukti itu sedang diinventarisir sehingga belum bisa dikembalikan.

Adapun barang bukti yang dimaksud ialah hasil penggeledahan KPK pada 30 Juli lalu yang menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait kasus pengadaan simulator kemudi dan mobil pada Korlantas Mabes Polri anggaran 2011. KPK sejak 27 Juli meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo), mantan Kepala Korlantas Polri. Pada penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya