SOLOPOS.COM - Tim advokasi untuk Abraham Samad di Makassar, Selasa (17/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Yusran Uccang)

KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan telah dimenangkan kubu BG. KPK telah berkonsultasi dengan para pakar hukum untuk merumuskan langkah lanjutan.

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengakui datang secara sembunyi-sembunyi ke Gedung KPK. Kedatangannya untuk memberikan ?masukan kepada pimpinan KPK terkait dikabulkannya permohonan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan oleh hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Saya cuma dimintai masukan saja tadi oleh pimpinan untuk ?langkah apa yang harus dilakukan setelah adanya putusan praperadilan itu,” tutur Refly Harun di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Refly Harun menyarankan kepada semua pimpinan KPK, jika menganggap putusan praperadilan tersebut bermasalah maka pimpinan KPK dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau putusan praperadilan itu dianggap bermasalah, ya dilakukan upaya hukum. Baik itu upaya peninjauan kembali atau kasasi. itu saja sudah,” kata Refly Harun.

Selain Refly Harun, KPK juga sempat mengundang beberapa pengamat hukum tata negara lain, seperti Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, untuk dimintai masukan setelah putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya