JAKARTA–Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggugat KPK terkait pengeledahan kasus dugaan korupsi Simulator SIM di gedung Korps Lalu Lintas Polri di Jakarta.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Dari pihak pengacara Mabes Polri melakukan suatu tindakan hukum yaitu melakukan gugatan peradilan berkaitan dengan masalah dokumentasi yang tidak ada kaitannya,” kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Puji Hartanto di Mabes Polri, Jumat (26/10/2012).
Puji mengatakan gugatan kepada KPK didaftarkan oleh pengacara Mabes Polri ke pengadilan. Pihak Korlantas, yang meminta. Karena ada dokumentasi yang menurut Korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara yang ada.
“Korlantas meminta pada saat itu, melalui Kapolri untuk menarik dokumen yang tidak terkait simulator SIM. Nah dari situ urutannya Kapolri menyurati resmi KPK meminta apabila ada dokumentasi yang tidak ada kaitannya, segera dikembalikan,” kata Puji.
Menurut dia, ada beberapa dokumen yang dibawa KPK terkait pelayanan masyarakat, sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu.
“KPK membuat surat resmi juga tanya mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Lalu kami buat lagi rincian yang diminta sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi,” kata Kepala Korlantas.
Gugatan Korlantas ke KPK didaftarkan pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang, ke PN Jaksel, kemarin.
Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp425 miliar dan nonmaterial Rp6 miliar, karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan.