SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri berujung pada pelimpahan kasus BG ke Kejakgung. KPK pun tak campur tangan saat kasus BG dilimpahkan ke Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak akan mengambil alih kembali berkas kasus Budi Gunawan (BG) yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, Kejakgung melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Bareskrim Polri pada 2 April 2015 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan budi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4/2015). “Kami sudah menyerahkan atau melimpahkan perkara BG [Budi Gunawan] ke Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Menurut Johan Budi, jika Kejakgung telah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Bareskrim Polri, maka hal itu sepenuhnya adalah kewenangan Kejakgung. “Tindak lanjut sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Johan Budi.
?
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso membenarkan kasus Budi Gunawan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dari Kejakgung. Lalu dalam waktu dekat, pihak Bareskrim menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk kasus Budi Gunawan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya