SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Kamis (14/7).

Nama Dudung disebut-sebut dalam dakwaan Mohamad El Idris, Manajer Pemasaran PT DGI, tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7). Dudung disebut bersama-sama El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang memberi cek kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta anggota Komisi VII DPR M Nazaruddin, masing-masing senilai Rp 3,2 miliar dan Rp 4,4 miliar terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet. Wafid dan Nazaruddin juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, berdasarkan dakwaan, Dudung selaku atasan El Idris mengetahui setiap langkah yang ditempuh El Idris dalam mengupayakan pemenangan PT DGI. Dia turut menyepakati besaran fee untuk Sekertaris Wafid, Nazaruddin, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Komite Pembangunan Wisma Atlet, dan Panitia Pengadaan.

Rencana pemberian fee tersebut, menurut dakwaan, kemudian direalisasikan atas persetujuan Dudung. Terkait hal itu, Haryono mengatakan, KPK belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Dudung. Meskipun demikian, kata Haryono, penyidikan terhadap kasus dugaan suap proyek pembangunan senilai Rp 191 miliar itu terus berjalan.

Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games kini memasuki babak baru dengan persidangan El Idris. Selain El Idris, tersangka lainnya adalah Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang juga segera disidangkan. Tinggal dua berkas tersangka lainnya yang masih dilengkapi, yakni berkas Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan berkas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Hingga kini, Nazaruddin belum pernah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kabur ke luar negeri dan kini menjadi buruan polisi internasional. [kcm/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya