Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan persoalan 14 perusahaan asing di sektor Migas yang mengemplang pajak kepada Ditjen Pajak. Namun KPK juga akan menjajaki adanya kemungkinan pelanggaran pidana dalam perkara yang diduga merugikan negara triliunan rupiah ini.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono, Senin (18/7) mengatakan, KPK mendesak Ditjen Pajak untuk segera mendesak menertibkan 14 perusahaan yang ditaksir merugikan negara sampai Rp 1,6 triliun ini. Menurut Haryono, KPK sudah pernah mempertanyakan kepada Ditjen Pajak mengenai Rp 1,6 triliun. Namun, jawaban yang didapat tidak memuaskan KPK. Ditjen Pajak beralasan, saat ini mereka tengah menginventarisir ulang seluruh pihak yang belum bayar pajak.
KPK juga meminta supaya Ditjen Pajak segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak bagi ke-14 perusahaan itu. Haryono sendiri enggan membeberkan data-data perusahaan itu. Alasannya terbentur dengan aturan mengenai kerahasian perusahaan. Sebelumnya, berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai Rp 1,6 triliun. Namun angka itu bisa jadi jauh lebih besar karena baru BP Migas yang melakukan pendataan. [dtc/lia]
Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!