SOLOPOS.COM - Plt. Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara , Maliki, menggunakan rompi tahanan, Kamis (16/9/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2022 di wilayah tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga tersangka, yaitu Maliki (MK) selaku Plt. Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas (swasta), dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru (swasta).

Baca Juga: 4 Guru Besar Desak Jokowi Tegas kepada KPK 

Ekspedisi Mudik 2024

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16/9/2021), menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara merencanakan melelang proyek rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1,9 miliar.

“Selain itu, rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar,” kata Alex.

Bikin Kesepakatan

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), lanjut dia, Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai peserta lelang dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

“Saat awal dimulainya proses lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, ada delapan perusahaan yang mendaftar. Namun, hanya ada satu yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hanamas milik MRH,” ungkapnya.

Baca Juga: Presiden dan Gubernur DKI Kalah dalam Gugatan Polusi Udara 

Sementara itu, lelang rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya dua yang mengajukan penawaran di antaranya CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.

Dimenangi 2 Tersangka

“Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah dimenangi CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang dimenangi CV Kalpataru milik FH dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar,” kata Alex.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, kata dia, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib (MJ) sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

“Sebagian pencairan uang tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai,” ungkapnya.

Adapun sebagai pemberi, tersangka Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Tersangka Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya