SOLOPOS.COM - Logo KPK. (Antara-Benardy Ferdiansyah)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi rajin mengungkap diskon hukuman bagi para koruptor. Jika sebelumnya tak ada keterangan pajang lebar terkait fakta itu, kini Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri ankat bicara memberikan kesimpulan.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku prihatin atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum oleh Mahkamah Agung (MA). MA memangkas hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anas menjadi koruptor ke-23 yang hukumannya disunat oleh MA. "Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," kata Ali Fikri, Kamis (1/10/2020).

Ini Cara Jitu Bikin Wajan Antilengket Lebih Awet

Menurut Ali 'sunatan masal' hukuman koruptor di tingkat PK merupakan cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang korupsi sebagai kejahatan luat biasa.

"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," katanya.

Rasa Keadilan

Dia menegaskan masyarakat akan menilai rasa keadilan dari setiap putusan majelis hakim PK Mahkamah Agung. "Kami tegaskan kembali sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," katanya.

WHO: Kehidupan Normal Baru Bisa Dimulai 2022

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membiarkan masyarkaat menilai ihwal 'sunatan masal' hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA). "Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Kamis.

Dia mengatakan lembaga antirasuah telah bekerja seoptimal mungkin dalam menangani perkara korupsi. Nawawi berujar KPK tidak bisa berbuat setelah upaya hukum PK dikabulkan "PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, KPK berharap MA dapar segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Pasalnya, ke-22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya