SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. (Antara-Dhemas Reviyanto)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kader PDIP Harun Masiku untuk menyerahkan diri ke KPK. Harun adalah caleg PDIP yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Suap itu terkait upayanya masuk menjadi anggota DPR dengan memengaruhi penetapan anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR [Harun Masiku]. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/1/2020).

Ali juga meminta agar pihak-pihak lain yang diduga berperkara dalam pusaran kasus ini dapat bersikap kooperatif termasuk ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu juga berlaku pada Harun Masiku yang diharapkan dapat menyerahkan diri. Jika menyerahkan diri akan berimplikasi pada risiko hukum.

"Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut," kata Ali.

Ali belum menjawab apakah KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Harun Masiku melarikan diri ke luar negeri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga meminta Harun Masiku yang telah menjadi tersangka agar  menyerahkan diri. Harun adalah pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada Wahyu Setiawan.

"KPK meminta tersangka HAR [Harun Masiku] segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2020).

Lili mengatakan bahwa pihaknya meminta masyarakat mengawal kasus ini lantaran dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan aspek mendasar dalam proses demokrasi yang sedang dijalani.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta Sin$ pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti Almarhum Nazarudin adalah caleg lain bernama Riezky Aprilia. Karena itu, Wahyu berusaha menjadikan Harun sebagai pengganti.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR PAW tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP. Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur usai menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam.

Sementara tersangka lain, Agustiani Tio Fridelina, ditahan di Rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK. Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Wahyu Setiawan dan Agustiani  disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya