Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rilis kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK menujukkan sejumlah barang bukti hasil OTT terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin. KPK mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

PromosiKomeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (Antara/Hafidz Mubarak A)

 

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (Antara/Hafidz Mubarak A)

 

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. (Antara/Hafidz Mubarak A)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi