Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) beserta 8 orang selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Ekspedisi Mudik 2024
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahan pada operasi tangkap tangan wali Kota Bekasi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Para tersangka ditahan di rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022 untuk kepentingan penyidikan.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang Rp5,7 miliar. KPK menyita sekitar Rp3 miliar uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan.

 

Petugas KPK menunjukan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Antara/Hafidz Mubarak A)

 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi