SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman penjatuhan sanksi kepada Direktur Penyidikan KPK <a href="http://news.solopos.com/read/20180413/496/910275/pengacara-setya-novanto-singgung-tudingan-aris-budiman-soal-johannes-marliem" target="_blank">Aries Budiman Bulo</a> atas permintaan Deputi Penindakan. Ketua KPK mengatakan bahwa pemeriksa internal telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap perwira polisi berpangkat Brigjen Pol itu.</p><p>&ldquo;Putusan sudah ada dan tadinya segera kita umumkan,&rdquo; ujarnya, Jumat (20/4/2018).</p><p>Meski demikian, pengumuman putusan tersebut tidak dilakukan sesegera mungkin karena Direktur Penindakan Firly meminta waktu untuk beradaptasi. Firly beralasan belum lama menduduki jabatan tersebut. Menurut Agus, pimpinan kemudian memenuhi permintaan tersebut.</p><p>Lanjutnya, sembari menanti Firly yang merupakan atasan Aris Budiman melakukan adaptasi, KPK akan membuka kembali pendaftaran serta seleksi calon Direktur Penyidikan.</p><p>Sebelumnya, proses perekrutan telah dilakukan, namun pucuk pimpinan menilai para kandidat tidak memenuhi kualifikasi. Belum lama ini, Aris Budiman menyatakan ada sejumlah oknum di tubuh komisi itu yang memanfaatkan KPK untuk mencari keuntungan pribadi.</p><p>Menurutnya, ada beberapa hal yang menunjukkan perbuatan "oknum-oknum" di tubuh KPK tersebut. Aris mengklaim orang-orang itu melakukan berbagai upaya untuk mencegah munculnya SDM yang berkualitas dalam penyidikan perkara.</p><p>&ldquo;Saya minta salah seorang mantan kasatgas [kepala satuan tugas] untuk kembali ke KPK dan dia adalah seorang penyidik yang baik. Lalu saya terima email yang mengatakan bahwa kasatgas itu seperti kuda troya. Saya balas dengan mengatakan bahwa saya kuda troya bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi,&rdquo; ujarnya.</p><p>Tindakan oknum tersebut, lanjut Aris, juga menghambat kegiatan penyidikan perkara <a href="http://news.solopos.com/read/20180419/496/911514/artijo-alkostar-perberat-hukuman-2-terdakwa-korupsi-e-ktp-jadi-15-tahun" target="_blank">korupsi e-KTP</a>. Aris menceritakan bahwa ketika dia masuk ke KPK pada 2015, penyidikan perkara tersebut sudah berjalan dua tahun dan selalu menyasar ke proses pengadaan.</p><p>Setelah dia berkoordinasi dengan Supardi yang kini telah dilantik sebagai Direktur Penuntutan, beberapa orang penyidik dari Direktorat Penuntutan disertakan dalam penyidikan. Upaya itu membuahkan hasil dengan mengembangkan penyidikan ke ranah penganggaran dan menetapkan beberapa tersangka baru dalam rangkaian perkara ini, termasuk Setya Novanto.</p><p>Aris juga mengaku heran karena KPK tidak perlah memeriksa Johannes Marliem, bos Biomorf yang merupakan subkontraktor pengadaan e-KTP. Perusahaan Biomorf pun tidak pernah diperiksa padahal surat penetapan penggeledahan telah diminta.</p><p>&ldquo;Hal ini berbeda dengan perkara seorang petinggi Mahkamah Agung yang begitu ditetapkan sebagai tersangka dalam ekspos, langsung geledah kantornya. Mabes Polri pun pernah digeledah. Harus ada perlakuan yang sama,&rdquo; pungkasnya.</p>

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya