SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembentukan komite etik terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK yang dilakukan oleh Ketua KPK non aktif Antasari Azhar.

“Pembentukan komite etik diundur dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan Jasin itu adalah sebagian dari keputusan rapat pimpinan KPK terkait temuan Tim Pengawas Internal KPK tentang sejumlah dugaan pelanggaran kode etik oleh Antasari Azhar.

Menurut Jasin, pimpinan KPK telah mengundang tim Pengawas Internal dalam rapat tersebut. Tim Pengawas Internal kemudian melaporkan sejumlah temuan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Antasari Azhar.

“Tapi hasil pemeriksaan belum lengkap,” kata Jasin.

Oleh karena itu, pimpinan KPK memutuskan untuk memerintahkan tim Pengawas Internal untuk melengkapi bukti dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Jasin tidak merinci bukti yang dimaksud. Dia hanya menyebutkan, tim Pengawas Internal akan melengkapi dokumen dan keterangan saksi untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik. Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, tim Pengawas Internal KPK akan bekerja secara profesional dan proporsional. Johan tidak menegaskan kapan penambahan informasi itu akan selesai.

“Yang jelas kami akan bekerja semaksimal mungkin,” katanya.

Sebelumnya, tim Pengawas Internal KPK telah beberapa kali memeriksa Antasari Azhar di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK.

Saat ini, Antasari Azhar menjadi tahanan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.Tim Pengawas Internal KPK sudah mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar.

Tim PI juga meneliti dugaan pelanggaran kode etik dalam pertemuan antara Antasari dengan pengusaha Anggoro Wijoyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Sudah ada data-datanya tapi belum bisa dipublikasikan,” kata Jasin.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Antasari Azhar ke pimpinan KPK karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Kami menduga saudara Antasari Azhar melakukan sedikitnya 17 pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai ketua KPK,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Illian Detha Artasari di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam laporan bernomor 300/SK/BP/ICW/VII/09 itu, ICW mencantumkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam sejumlah dokumen. Beberapa dugaan pelanggaran kode etik itu antara lain adalah pertemuan dengan pengusaha Anggoro Wijoyo. Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 6 angka 1 huruf b, g, dan r Kode Etik KPK, serta pasal 36 UU KPK.

Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah mengatakan, KPK harus mengusut sejumlah dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya