SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – KPK angkat bicara terhadap pihak-pihak yang menuduh lembaga ini hanya berani menyeret nama-nama tertentu dalam kasus Hambalang.

KPK meminta semua pihak menunggu keseluruhan proses terkait penyelidikan kasus Hambalang ketimbang melemparkan tuduhan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Komisi Pemberantasan Korupsi membantah melokalisir atau hanya memeriksa pihak-pihak tertentu, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

“Tidak benar suara yang menyebut KPK melokalisir. Tunggu saja, proses masih berjalan,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (7/2/2013).

Pada Kamis, KPK memeriksa mantan anggota DPR M Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Andi Alifian Mallarangeng.

Sebelum memasuki gedung KPK, Nazar mengatakan membawa bukti keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus tersebut.

Nazar menyebut membawa barang bukti uang Rp1,2 triliun dari APBN P tahun 2010 yang digunakan Anas di Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat.

“Sehingga sangat layak Anas dijadikan tersangka,” ujar Nazar.

Johan mengatakan dokumen yang disampaikan Nazar itu tidak diabaikan KPK, namun dijadikan bahan mengembangan kasus Hambalang. Dia mengatakan dokumen itu akan divalidasi terlebih dahulu sehingga proses penyidikannya belum berhenti.

“Baru kali ini dia (Nazar) diperiksa sebagai saksi kasus AAM. Tergantung perkembangan pemeriksaan pihak-pihak lain,” kata Johan.

Menurut dia, pemanggilan Nazar tersebut sesuai keperluan penyidik yang ingin menggali keterangan mengenai AAM. Menurut dia, pemanggilan Nazar difokuskan untuk menggali keterangan terkait AAM saja.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang.

Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.

Terkait kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen.

KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya