Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak adanya tenggat waktu dalam bentuk apa pun pada penuntasan kasus dana talangan (bailout) Bank Century. Lembaga pemburu koruptor itu menegaskan hingga saat ini pengembangan kasus Bank Century masih terus dilakukan. Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, pihaknya juga menolak adanya desakan politik dari pihak mana pun untuk kasus Century termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum Bambang Soesatyo mengungkapkan Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) telah mengambil kesepakatan untuk mengusulkan hak menyatakan pendapat di Sidang Paripurna DPR pada Desember nanti. [MIOL/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi