Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bisa memeriksa Muhammad Nazaruddin di Singapura, meskipun mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini menyatakan siap diperiksa di negeri singa itu. Wakil Ketua KPK Haryono Umar Sabtu (25/6) mengatakan, apabila sebuah kasus telah memasuki tahap penyidikan, pemeriksaan harus dilakukan di KPK.
Haryono mengatakan, pemeriksaan terhadap seseorang di luar negeri hanya dapat dilakukan KPK ketika kasus itu masih pada tahap penyelidikan. Sedangkan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games yang menyeret Nazaruddin telah memasuki tahap penyidikan. Bahkan dua berkas tersangka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
KPK membutuhkan keterangan Nazaruddin sebagai saksi untuk para tersangka perkara suap proyek wisma atlet yaitu Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. [tempo/tna]