SOLOPOS.COM - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat memperingati HUT ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Setelah upacara peringatan itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo dan mengamankan empat koper terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima alasan mangkir Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam pemeriksaan hari ini Jumat (3/5/2024).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya telah menerima konfirmasi dari kuasa hukum Ahmad soal tidak menghadiri pemeriksaan. Hanya, surat izin tersebut ditolak KPK.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Dia menambahkan, seharusnya Ahmad Muhdlor bisa menghadiri pemeriksaan kali ini. Sebab, pemeriksaan di KPK merupakan kesempatan untuk terperiksa menjelaskan soal perkara yang menjeratnya.

Terlebih, Ali juga mengatakan jika alasan mangkir karena sidang praperadilan maka hal tersebut tidak serta merta menghentikan atau atau menunda semua proses penyidikan.

“Pemeriksaan oleh Penyidik, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi Terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran,” tambahnya.

Ali mengingatkan, kuasa hukum Ahmad Muhdlor agar berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

“Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. Muhdlor jadi tersangka dalam kasus pemotongan dana insentif pajak daerah.

KPK menduga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah melakukan pemotongan sekaligus menerima uang hasil korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Sidoarjo.

Pada Pilpres 2024 lalu, Gus Muhdlor sempat menarik perhatian publik lantaran tiba-tiba memindahkan dukungan dari pasangan Anies Baswedan-Cak Imin ke kubu Prabowo-Gibran.

Manuver politik Muhdlor itu terjadi seusai KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Tolak Alasan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan Hari ini”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya