SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA –– Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa pejabat negara mana pun, termasuk hakim konstitusi, tanpa harus melalui persetujuannya.

Hal itu dikemukakan SBY saat memberikan keterangan pers sesaat setelah melepas kunjungan Perdana Menteri India Mahmohan Singh di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2013) petang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

SBY menyampaikan hal itu untuk merespons perihal perlunya KPK mengantongi izin dari presiden jika memanggil seorang hakim konstitusi untuk dimintai keterangannya.

“Perihal apakah perlu izin presiden jika KPK memanggil seorang hakim konstitusi untuk dimintai keterangannya, saya tegaskan apa yang berlangsung selama ini, jika ingin memanggil siapapun di negeri ini, tidak diperlukan izin presiden,” ujar SBY.

Kepala Negara menjelaskan bahwa memang pernah ada masa ketika polisi atau kejaksaan ingin memanggil atau memeriksa pejabat negara harus melalui izin presiden.

“Apakah itu pejabat pemerintahan, misalnya menteri, gubernur, atau walikota, itu memang harus izin presiden. Sekarang itu pun tidak diperlukan,” tegasnya.

SBY mengatakan terkait dengan hal pemeriksaan hakim konstitusi, dirinya hingga saatini belum menerima surat yang berisi permintaan izin pemerintaan hakim konstitusi oleh KPK.

“Saya cek baik kepada Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet [Dipo Alam], dan Sespri, surat itu belum ada, belum saya terima. Namun demikian nanti [jika sudah terima] saya baca dulu isi surat itu dan nanti akan saya respon dengan cepat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya