SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan sebelumnya jika rekaman dugaan rekayasa kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto telah disita. Rekaman tersebut masih berada di tangan KPK.

“Tidak ada penyataan soal rekaman,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (6/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Johan, penyitaan barang di antaranya dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencekalan Joko Tjandra dan dokumen lain. Ada 13 dokumen yang diminta oleh penyidik Bareskrim.

“Ada sekitar 13 dokumen untuk disita, yang diberikan hanya 7,” tambahnya.

Sebelumnya, ada 5 penyidik Bareskrim yang datang. Mereka mendatangi KPK sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.

 

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya