SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh. Samanhudi Anwar bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.</span></p><p>Penetapan tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah memeriksa 1X24 jam <a title="Indonesia akan Jadi Negara Kaya, 22 Tahun Lagi" href="http://news.solopos.com/read/20180607/496/920894/indonesia-akan-jadi-negara-kaya-22-tahun-lagi">kepada para tersangka</a> dilanjutkan dengan gelar perkara Kamis (7/6/2018) sore di gedung KPK.&nbsp;Komisi antirasuah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan enam tersangka.</p><p>"Disimpulkan adanya dugaaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari.</p><p>Demikian halnya Wali Kota Blitar juga diduga menerima hadiah atau janji terkait <a title="Pembunuh Mayat Dalam Kardus Ternyata Konsumen Kosmetik" href="http://news.solopos.com/read/20180608/496/921208/pembunuh-mayat-dalam-kardus-ternyata-konsumen-kosmetik">pengadaan barang dan jasa</a> di Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.</p><p>Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima yakni Syahri Mulyo (SM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT), dan Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.</p><p><span>Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh. Samanhudi Anwar (MSA) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.</span></p><p><span>"Diduga pemberian oleh SP kepada Bupati Tulungagung melalui AP sebesar Rp1 miliar terkait <em>fee</em> proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung," kata Saut.</span></p><p><span>Diduga, kata Saut, pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga menerima pemberian pertama Rp500 juta dan pemberian kedua Rp1 miliar.</span></p><p><span>"Tersangka SP adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018," ungkap Saut.</span></p><p>Sementara itu, lanjut Saut, diduga Wali Kota Blitar <a title="Minggu Puncak Arus Mudik via Tol Semarang-Solo, Waspadai 2 Hal Ini!" href="http://news.solopos.com/read/20180608/496/921199/minggu-puncak-arus-mudik-via-tol-semarang-solo-waspadai-2-hal-ini">menerima pemberian</a>&nbsp;dari SP melalui BP senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.</p><p><span>"<em>Fee</em>&nbsp;ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total <em>fee</em>&nbsp;10 persen yang disepakati. Sedangkan dua persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," kata Saut Situmorang.</span></p><p><span>Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.</span></p><p><span>Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.</span></p><p>Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada<a title="Tol Soker Gratis Selama Mudik Lebaran, Masuk Ngawi Baru Bayar" href="http://news.solopos.com/read/20180527/496/918813/tol-soker-gratis-selama-mudik-lebaran-masuk-ngawi-baru-bayar"> pegawai negeri </a>atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.</p><p><span>Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.</span></p><p><span>Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</span></p><p><span>Sementara itu untuk perkara Blitar Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</span></p><p><span>Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.</span></p><p><span>Pasal itu memberikan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.</span></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya