SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Umum dan SDM PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Joko Pramono (JP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan uang proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas dan atau penyuapan ke sejumlah anggota DPR RI.

“Benar JP sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (19/1).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Johan mengatakan, Joko diduga terlibat dalam kasus yang juga menjerat mantan Direktur Utama PT PGN, Washington Mampe Parulian (WMP) Simanjuntak. Ketika kasus itu terjadi, Joko Pramono menjabat sebagai Direktur Keuangan PGN.

Ekspedisi Mudik 2024

Nama Joko disebut di dalam surat dakwaan terhadap WMP Simanjuntak. Tim penuntut umum pada KPK menyatakan, dana pungutan kontraktor PT. PGN sebesar RP 1,6 miliar mengalir ke sejumlah anggota DPR RI pada 2003.

Tim penuntut umum menyatakan, WMP Simanjuntak memerintahkan pengumpulan dana dari sejumlah kontraktor PGN dalam proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas.

“Sebagian uang itu diberikan kepada anggota DPR RI yang telah mengegolkan anggaran PGN 2003,” kata penuntut umum Dwi Aries.

Atas perbuatan itu, WMP Simanjuntak dijerat dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Tim penuntut umum menguraikan, awalnya WMP menerima telepon dari anggota DPR RI Agusman dan Hamka Yandhu.

Pada saat itu, menurut tim penuntut umum, Agusman meminta dana sebesar Rp1 miliar yang akan dibagikan kepada anggota Komisi VIII DPR RI. Sedangkan Hamka Yandhu meminta dana Rp600 juta, separuhnya akan diteruskan kepada pimpinan DPR, sedangkan sisanya untuk Hamka Yandhu sendiri.

Atas permintaan itu, WMP Simanjuntak kemudian memerintahkan Direktur Keuangan PGN, Joko Pramono, dan beberapa bawahannya untuk mengumpulkan uang dari para kontaktor proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas di beberapa daerah di Indonesia.

“Pengumpulan itu mencapai Rp 3,6 miliar,” kata penuntut umum Sarjono Turin ketika membacakan dakwaannya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya