SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK menetapkan pejabat Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Edi Suranto sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat rontgen portable pada 2007 silam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,48 miliar.

“Dalam pengembangan penyidikan (kasus korupsi) alat kesehatan pada 2007 alat rontgen untuk pelayanan puskesmas di daerah terpencil kita tetapkan ES sebagai tersangka,” sebut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Edi yang saat kejadian masih menjabat sebagai Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementrian Kesehatan (Kemenkes), lanjut Johan, dikenakan pasal 3 UU No 31 tahun 199 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara pada 2008, Edi tercatat sebagai Sesditjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemenkes.

Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka, yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Kemenkes Madiono yang sudah divonis dua tahun penjara dan rekanan yaitu Budiarto Maliang, Direktur PT Kimia Farma Trading Departmen (KFTD) yang saat ini masih dalam persidangan

Dalam proses itu, Madiono berusaha agar PT KFTD sebagai penyedia barang. Meski usulan Madiono ditolak panitia namun ia tetap bersikukuh.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya