SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dinyatakan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Peningkatan status Miranda ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1).

Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.  Sejauh ini, KPK belum menahan Miranda. Namun, tidak menutup kemungkinan penahanan akan dilakukan jika diperlukan dalam proses penyidikan.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Sebelumnya, KPK menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diduga mengalirkan cek perjalanan ke sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom. Lebih dari 30 anggota DPR yang terlibat telah divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman. [inilah/kcm/dtp]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya