SOLOPOS.COM - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto (depan kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ( depan tengah) menggelar jumpa pers terkait penetapan mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Solopos.com, JOGJA — Mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di Kota Jogja. Bukan hanya Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya dalam kasus itu.

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Sementara seorang tersangka lain selaku pemberi suap yakni Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.

Ekspedisi Mudik 2024

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022), mengatakan berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan.

Baca Juga: 6 Fakta Eks Walkot Jogja Kena OTT, 9 Orang Ditangkap hingga Dugaan Suap

“Kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

Sebagai penerima suap, tersangka Haryadi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1.

Sementara itu, tersangka Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya