SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan proyek-proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Kedelapan tersangka tersebut, yaitu diduga sebagai pihak pemberi adalah  Budi Suharto, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo; Lily Sundarsih, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo; Iren Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa; Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meina Waro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch. Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.

“KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini, salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu,” ujar Komisioner KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Minggu (30/12/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Pihak penerima diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut masing-masing diduga menerima sejumlah uang, yaitu:
• Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp500 juta dan US$5000 untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur
• Meina Waro Kustinah, Rp1,42 miliar dan USSin22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa
• Teuku Moch Nazar, Rp2,9 miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi dan Donggala dan Palu.
• Donny Sofyan Arifin, Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1

Saut mengatakan proses lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangi oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) yang dimiliki oleh orang yang sama.

“PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek di bawah Rp50 miliar,” jelasnya.

Pada 2017-2018, kedua perusahaan tersebut memenangi 12 proyek dengan total Rp429 miliar. Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM di Bandar Lampung dengan nilai Rp210 miliar.

PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa diminta memberikan fee sebesar 10% dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7% untuk Kepala Satuan Kerja dan 3% untuk PPK.

“Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek,” lanjut Saut.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, pihak penerima Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya