SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Mallrangeng.

KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu saksi yang ikut diperiksa KPK, Rabu (12/12/2012) adalah Ketua Panitia proyek Hambalang, Wisler Manalu.  Dari pantauan Bisnis.com, Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Kementerian Pemuda dan Olah Raga itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia pun tidak bersedia berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini.

Ekspedisi Mudik 2024

“Nanti saja ya. Nanti,” ujar Wisler singkat sebelum masuk kedalam gedung KPK, Jakarta.

Selain Wisler, KPK juga menjadwalkan pemeeriksaan sejumlah saksi-saksi lain dalam penyidikan kasus korupsi proyek Hambalang, diantaranya mantan Dirjen Kemenpora Toto Cholik Mutohir, mantan Sekda Bogor Achmad Sundawa dan staf Bapeda Bogor Joko Pitoyo.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AAM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa saksi yang juga tersangka Hambalang, Deddy Kusdinar. Pejabat Pembuat Komitmen proyek Kemenpora itu diperiksa hampir sepuluh jam. Dia mengaku pemeriksaannya belum berkaitan dengan peran Andi Mallarangeng selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

“Saya masih menjelaskan Tupoksi saya, jadi tidak ada langsung pertanyaan (ke Andi Mallarangeng),” ujar Deddy semalam.

Dalam penyidikan kasus Hambalang KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari Kemenpora, diantaranya Deddy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng. Deddy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang.

Pada 3 Desember 2012, Menpora Andi Alfian Mallarangeng giliran ditetapkan sebagai tersangka berikutnya. Dalam proyek senilai Rp 1,2 triliun itu, Andi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Keduanya pun oleh KPK telah diajukan pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Selain Deddy dan Andi, KPK juga mencegah Andi Zulkarnaen Mallarangeng dan Mantan Divisi Konstruksi I Adhi Karya M Arief Taufiqurahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya