SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta serta uang sebesar 1.000 dolar Singapura.

“Kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN selama bulan Ramadan hingga Rabu (29/5/2019) terkait perayaan Idulfitri 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bentuk penerimaan gratifikasi lain yang dilaporkan ke KPK antara lain parsel kue Lebaran, karangan bunga, bahan makanan, dan uang dengan nilai bervariasi dari Rp50.000 hingga Rp4 juta.

“Total nilai gratifikasi yang sudah dilaporkan adalah sebesar Rp39.183.000 dan 1.000 dolar Singapura,” ungkap Febri.

Pelaporan terbanyak berasal dari kementerian/lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.

“Dari laporan yang disampaikan tersebut terdapat 5 laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi. Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK,” tambah Febri.

Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya