SOLOPOS.COM - Beberapa siswa mengikuti sosialisasi anti korupsi di dalam bus pembelajaran KPK yang diparkirkan di halaman SMA Negeri 1 Pengasih, Kulonprogo, Selasa (12/5/2015). (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 192 laporan dugaan tindak pidana korupsi di DIY

Harianjogja.com, JOGJA--Selama tiga tahun, terhitung dari 1 Januari 2015 hingga awal 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 192 laporan dugaan tindak pidana korupsi di DIY. Sebanyak 26 laporan di antaranya sudah ditelaah dan akan diperdalam guna mengetahui ada atau tidaknya penyelewengan dana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Itu baru laporan. Belum tentu benar adanya. Kalau benar 10 persen saja [dari 192 laporan], maka nama DIY yang baik bisa berkurang,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintahan DIY, Rabu (28/2/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Laode mengungkapkan, dari 192 laporan, 26 di antaranya sudah ditelaah dan akan segera diperdalam untuk mengetahui ada atau tidaknya korupsi. Juga untuk mengetahui, jika misalkan ada korupsi, latar belakang pelaku.

Kalau pelakunya bukan penyelenggara negara, maka laporan itu akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Setelah diverifikasi biasanya ada pulbaket. Setelah pulbaket itu baru bisa ketahui, tindak pidana korupsi atau tidak.”

Menurutnya, 192 laporan itu tak hanya berasal dari Pemda DIY saja, tapi juga dari seluruh kabupaten dan kota di Bumi Mataram. “Tapi perlu dijaga bersama supaya tidak terjadi,” kata Laode.

Tak hanya menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menerima banyak laporan terkait optimalisasi dana keistimewaan. Laode berharap pemanfaatan danais sesuai dengan yang tercantum dalam perundang-undangan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang  transparan dan akuntabel.

Saat diminta tanggapan terkait 192 laporan yang diterima KPK, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan laporan tersebut bukan berarti berkaitan dengan Pemda DIY.

“Saya tidak tahu. Kan lapornya bukan  ke saya. Pengertian DIY vertikal juga bisa. Pemda bisa, tingkat satu dan dua. Kampus bisa, semua seluruh DIY yang dapat APBN dan APBD,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya