SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Yoeke Indra Agung Laksana untuk melakukan pendampingan terhadap mekanisme penggunaan dana keistimewaan sebagai upaya pencegahan gratifikasi.

“Hal itu dilakukan agar penggunaan dana keistimewaan DIY jangan sampai membuka peluang adanya gratifikasi, karena belum adanya peraturan yang detil,” kata Team Leader Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK Hendrik Suhendro, Jumat (17/1/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, KPK melakukan pemantauan mulai dari perencanaan hingga mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana keistimewaan yang telah diterima Pemerintah DIY sejak 2013.

“KPK perlu melakukan hal itu karena penggunaan dana keistimewaan DIY yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu masih minim pengawasan. Pada dasarnya KPK melakukan tindakan pencegahan agar jangan sampai dana keistimewaan itu menjadi gratifikasi,” katanya.

Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan dengan adanya payung hukum satu Peraturan Daerah (Perda) Keistimewaan sebagai perda induk pencairan dana keistimewaan sudah bisa dipertanggungjawabkan.

“Namun demikian, memang perlu ada peraturan lebih rinci. DPRD DIY akan menyelesaikan lima Perda Keistimewaan sebelum masa periode habis, dan diharapkan bisa selesai semua,” katanya. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya