SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

KPK menelusuri pembicaraan Kemendes & auditor KPK terkait suap pemberian opini WTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bagaimana proses pembicaraan antara pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan auditor BPK. Ini bagian dari penyidikan suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap kementerian itu Tahun Anggaran 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penyidik masih mendalami saat ini bagaimana proses pembicaraan pihak-pihak terkait, yaitu Kemendes dengan auditor BPK untuk membicarakan terkait dengan proses pemeriksaan laporan keuangan di Kemendes tahun 2016,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

KPK pada Rabu memeriksa tiga saksi untuk tersangka Sugito dalam kasus itu, yakni Auditor BPK RI Rochmadi Saptogiri, Kepala Sub Auditorat III B.2 BPK Ali Sadli, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. Tiga orang itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“KPK juga mendalami saat ini siapa saja pihak-pihak yang diduga berkontribusi untuk memberikan dana yang diindikasikan suap tersebut,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT 2016 untuk mendapat opini WTP.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dan dilakukan gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Selain Laode, konferensi pers itu juga dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. “Empat tersangka itu adalah SUG [Sugito] selaku Irjen Kemendes, JBP [Jarot Budi Prabowo] eselon 3 Kemendes, RS [Rochmadi Saptogiri] eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK,” tambah Syarif.

Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai penerima Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Keempat orang tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/5) di gedung BPK dan Kemendes PDTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya