SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Puluhan anggota DPRD Kota Madiun mengikuti pembekalan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Suncity Hotel Madiun, Sabtu (29/6/2019). Dalam pembekalan itu, puluhan anggota dewan diminta melaporkan barang yang diduga masuk dalam unsur gratifikasi.

Puluhan anggota DPRD Kota Madiun yang hadir dalam pembekalan itu merupakan anggota Dewan periode 2014-2019 dan anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2019. Pembekalan antikorupsi bagi anggota dewan ini merupakan salah satu agenda dalam Road Show Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2019 yang dilaksanakan KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penasihat KPK Budi Santoso dalam pembekalan itu menegaskan seluruh anggota Dewan untuk tidak diperkenankan sekali-kali melakukan tindakan korupsi. Salah satu korupsi yang biasanya dilakukan yaitu berupa gratifikasi.

Dia menegaskan untuk gratifikasi sebenarnya aturannya sudah jelas. Saat anggota dewan menerima pemberian dari seseorang atau lembaga seharusnya melaporkannya. Ada waktu satu bulan untuk melaporkan pemberian tersebut.

“Jadi kalau tidak melaporkan gratifikasi ya sudah jelas ada niatan yang tidak baik,” kata dia.

Dalam pembekalan itu, lanjut Budi, pihaknya ingin menekankan pencegahan para anggota dewan supaya tidak terjebak dalam kasus-kasus korupsi.

Ia pun menyampaikan Jawa Timur merupakan provinsi yang paling banyak kasus korupsinya. Data dari KPK, mulai tahun 2014 sampai 2019 ada 85 kasus korupsi yang terjadi di Jawa Timur.

Salah satu kejadian yang menggemparkan yakni tertangkapnya Wali Kota Malang dan 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditangkap KPK karena kasus korupsi.

“Di Kota Malang, eksekutif dan legislatif kena semua. Pemerintahannya berhenti. Karena 41 anggota dewannya keangkut semua,” kata dia.

Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, mengatakan pembekalan ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk membangun pemerintahan yang bersih. Selain itu juga supaya anggota dewan bisa menjadi lebih baik dan berintegritas.

“Artinya mengedepankan kejujuran dan sikap kehati-hatian dalam memaknai aturan,” jelas dia.

Istono menuturkan anggota dewan harus memahami apa saja tindakan yang termasuk tindakan korupsi. Dia mengingatkan saat anggota dewan mendapatkan sesuatu dari seseorang yang terindikasi sebagai gratifikasi supaya dilaporkan. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya