SOLOPOS.COM - Ilustrasi (halosemarang.com)

Semarang (Solopos.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Ahmad Zaenuri serta dua orang anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sardjono dan Sumartono.

Penangkapan terhadap tiga orang tersebut dilakukan di dalam kompleks Kantor Walikota Semarang, Gedung Balaikota, Jl Pemuda, Kota Semarang, Kamis (24/11/2011). Sekda ditangkap karena diduga akan melakukan transaksi pemberian uang kepada anggota DPRD terkait pengesahaan RAPBD Kota Semarang 2012 yang sedang dibahas oleh DPRD. Saat dilakukan penangkapan itu, di Gedung DPRD yang letaknya berdekatan dengan Kantor Walikota sedang dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas RAPBD 2012 yang dipimpin Wakil Ketua Dewan, Junaidi.

Keterangan yang dihimpun Espos di lokasi penangkapan menyebutkan, belasan tim KPK yang datang menggunakan tiga mobil kali pertama menangkap dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sardjono dan Sumartono. Agung Purno Sarjono anggota Komisi B yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Semarang dan Sumartono anggota Komisi C yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang di tangkap di halaman parkir Gedung Balaikota sekitar pukul 11.30 WIB.

Dua anggota Dewan itu kemudian digiring masuk ke dalam mobil dinas Agung Purno Sarjono. Di dalam mobil dengan Nopol H 95 A itu, seorang penyidik KPK menyita satu bandel amplop putih yang diduga berisi sejumlah uang. Amplop berisi uang itu kemudian dihitung oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Semarang. Tampak hadir di lokasi Kepala Satpol PP Gurun Risyadmoko. Menurut informasi total uang yang disita dalam amplop sekitar Rp 50 juta. Setelah menghitung uang dalam amplop, pada pukul 13.00 WIB, tim KPK bersama dua anggota Dewan dengan menggunakan tiga mobil meninggal lokasi halaman parkir.

Satu mobil bergerak menunju ke ruang Sekda Pemkot Semarang, Ahmad Zaenuri yang terletak di sebelah selatan dari Kantor Walikota Semarang Soemarmo. Beberapa anggota KPK turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam Kantor Ahmad Zaenuri. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang kerja Sekda.

Gurun Risyadmoko ketika dicegat wartawan menyatakan mengetahui maksud kedatangan kedatangan tim KPK, “Maaf saya betul tak tahu, kedatangan KPK,” katanya sambil berjalan meninggalkan wartawan. Sedang jajaran pimpinan DPRD Kota Semarang ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan tak tahu adanya penangkapan terhadap anggota Dewan oleh KPK. “Saat kejadian saya sedang memimpin rapat Banggar,” kata Wakil Ketua Dewan, Junaidi yang diamini dua Wakil Ketua Dewan lainnya Sriyono dan Ahmadi.

Menurut Junaidi, tak koordinasi dari KPK kepada jajaran pimpinan Dewan kalau akan melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Kota Semarang. Kami tak tahu adanya penangkapan ini, karena sebelumnya tak ada pemberitahuan dan koordinasi,” tandas dia.

Sriyono menambahkan pihaknya juga tak mengetahui dalam kasus apa dua anggota Dewan tersebut ditangkap KPK, “Demi Allah saya tak tahu kasus apa, karena selama ini setahu saya tak pernah ada kasus menonjol,” ujar dia. Adanya penangkapan anggota Dewan itu menjadi pembicaraan hangat di kalangan anggota Dewan.

Sementara setelah melakukan pemeriksaan sekitar dua jam, di ruang Kantor Sekda, pada pukul 15.15 WIB penyidik KPK menangkap Ahmad Zaenuri. Sekda yang mengenakan kemeja batik warna ungu dibawa tim KPK menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam meninggalkan kompleks Balaikota. Salah seorang anggota KPK ketika dicegat wartawan tak bersedia memberikan komentar terhadap penangkapan Sekda Pemkot Semarang. “Bukan kewenangan saya. Tanya saja ke Pak Johan Budi (juru bicara KPK-red),” ujar dia sambil berjalan menunju mobil.

Sedang Johan Budi ketika dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, menyatakan penangkapan terhadap Sekda Pemkot Semarang dan dua anggota DPRD Kota Semarang terkait dugaan penyuapan dalam pengesahan RAPBD Kota Semarang 2012.
Menurut dia penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya transaksi pemberian uang oleh Sekda Pemkot Semarang kepada anggota DPRD Kota Semarang.

“Mendapat laporan itu tim KPK bergerak pada Rabu malam menuju Semarang. Ternyata laporan dari masyarakar akurat sehingga kami menangkap Sekda beriniasial AZ dan anggota Dewan berinisial SM dan APS ketika akan melakukan penyerahan uang,” jelas dia. Ketiga orang tersebut, sambung dia dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Status Sekda dan dua anggota Dewan masih terperiksa, belum sebagai tersangka. KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menetapkan sebagai tersangka,” pungkas dia.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya