Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang pegawai Bea Cukai yang diketahui berinisial E, ketika tengah kedapatan melakukan transaksi yang diduga suap dengan EN, seorang pengusaha. Di dalam penangkapan tersebut berhasil disita uang senilai 150 juta rupiah. Penelusuran detikcom, ketika petugas KPK yang datang dengan empat mobil tiba di terminal Kargo Bandara Cengkareng, EN tengah bertemu dengan E. Di dalam pertemuan itu, juga ada seorang lagi pegawai Bea Cukai serta ada tiga orang lainnya. Petugas KPK menyergap tidak lama setelah EN menyerahkan uang senilai 150 juta rupiah itu kepada E.
Sementara, satu dari tujuh orang yang tertangkap tangan KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, diketahui warga negara Amerika Serikat. Pria asing itu tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.20 WIB dengan mobil tahanan. Informasi dari KPK menyebutkan, tujuh orang yang tertangkap tangan itu terdiri dari dua petugas Bea Cukai, satu orang asing, sisanya pihak swasta. [dtc/kcm/dtp]
Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas